Berkaitan dengan prilaku kita, jika ingin mendapatkan
predikat sebagai orang “Baik” yang sesungguhnya harus ada surat bukti kuat
berupa legalitas formal yang diakui oleh Negara Indonesia kita tercinta yang
berupa sertifikat resmi dari kepolisian RI yang bernama Surat Keterangan
Catatan Kepolisian atau biasa disebut SKCK.
Seperti halnya pengalaman saya pribadi saat itu mengalami hal yang seperti saya ceritakan, akan tetapi saya mengambil langkah untuk menyampaikan pesan pada pihak keluarganya mohon menhubungi saya lewat Short messege pribadi, Alhamdulillah beres hari itu juga berlanjut hingga kekelurahan, akan tetapi krena waktu yang sudah menjelang matahari condong kebarat, saya memutuskan untuk berangkat ke POLRES keesokan harinya, walhasil jikalau kita berangkat lebih pagi sekitar jam 08.00WIB, maka kurang lebihnya jam 10.00WIB SKCK sudah berada ditangan kita.
Untuk membuat SKCK memang mudah, akan tetapi mungkin sedikit
menyita waktu kita krena akan berurusan dengan aparat desa dan juga kelurahan
untuk mendapatkan surat keterangan yang valid menyatakan bahwa kita adalah
penduduk yang sah secara tempat dimana kita berasal, berkaitan dengan domisili
saat ini kita berada.
Sebagai antisipasi kita jika hendak membuat SKCK, maka
usahakan untuk meluangkan waktu kurang lebih 2 (dua) hari, sebenarnya bisa saja
satu hari selesai jika kita beruntung, akan tetapi biasanya kendala yang kita
temui ada beberapa hal yang akan menyita waktu banyak, seperti halnya saat akan
meminta tanda tangan ketua RT dan ketua RW ternyata pejabat desa tersebut
sedang berada diluar atau sedang ada urusan lain, itu berarti kita harus rela
menunggu hingga yang bersangkutan kembali dikediamannya (rumah).
Seperti halnya pengalaman saya pribadi saat itu mengalami hal yang seperti saya ceritakan, akan tetapi saya mengambil langkah untuk menyampaikan pesan pada pihak keluarganya mohon menhubungi saya lewat Short messege pribadi, Alhamdulillah beres hari itu juga berlanjut hingga kekelurahan, akan tetapi krena waktu yang sudah menjelang matahari condong kebarat, saya memutuskan untuk berangkat ke POLRES keesokan harinya, walhasil jikalau kita berangkat lebih pagi sekitar jam 08.00WIB, maka kurang lebihnya jam 10.00WIB SKCK sudah berada ditangan kita.
Berikut ini Tips untuk membuat SKCK
- Bangun lebih pagi dari biasanya buat yang sering
bangun siang, maksimal jam 06.00WIB mandi dan bersiap-siap dengan memakai yang
sedikit lebih rapih, biar sedikit sopan dan anda sedikit berwibawa, jangan lupa
sarapan, karena anda akan berada dihari yang sedikit melelahkan dalam urusan
pembuatan surat pengantar.
- Siapkan Uang kurang lebih Rp.100.000,- dengan
pecahan puluhan dan limaribuan, uang tersebut akan didistribusikan kebebrapa
pos, seperti ketua RT,RW, Kantor Kelurahan dan juga saat pembuatan SKCK
- Usahakan jam 07.00wib anda sudah berada didepan rumah Bapak ketua RT, hal ini mengantisipasi sang pejabat keluar rumah untuk urusan pribadi dan kemasyarakatan, kemudian mintalah surat pengantar kekelurahan untuk pembuatan SKCK, jangan lupa salaman dan selipkan seikhlasnya (tradisi orang kita).
- Berlanjut kerumah Ketua RW untuk meminta tanda tangan pada surat yang telah diberikan oleh ketua RT, jangan lupa juga seikhlasnya diselipkan saat berpamitan.
- Jika berhasil saat itu juga langsung berangkat ke kantor kelurahan, Sambil menjuju kantor kelurahan jangan lupa untuk mampir ketempat fotocopy, siapkan saja beberapa lebar fotokopi KTP anda, mengantisipasi kebutuhan yang tak terduga.
- Siapkan uang Rp.20.000,- ( nominal tersebut tergantung kebijakan kantor kelurahan masing-masing) saat menyerahkan berkas surat yang dari RT/RW berikut fotocopy KTP anda, kemudian ditunggu sekitar 15 menit jika tidak ada antrian yang panjang, jika terjadi antrian kurang lebih 1 Jam kita berada ditempat tersebut.
- Setelah mendapatkan surat pengantar dari kepala desa, jika memang waktunya masih mencukupi, bergegas kita ke kantor Polres, tidak usah ke kantor kecamatan walau di surat terdapat tulisan untuk tanda tangan camat.
- Sesampainya di Polres, Tanya pada bapak polisi atau salah satu pekerja yang ada disitu diman posisi kantor bagian mengurus SKCK, jangan lupa siapkan uang Rp.20.000,- Untuk Legalisir dan Bayar Pajaknya.
- Setelah mengsi formulir dan cap 10 jari berkas diserahkan ke petugas penerima berkas, jangan lupa juga Foto dilampirkan sebanyak 5 Lembar dan wajib ukuran 4x6, dengan backroud foto berwarna merah, jika tidak maka berkas kita akan ditolak.
- Jika berhasil maka kita akan menunggu hasilnya kuranglebih 30-60 menit (tergantung panjang antrian ), daripada bengong menunggu hasilnya, tengok kiri-kanan atau antrian didepan kita, kemudian diajak nego untuk memberitahukan kekita jika sudah selesai, sementara kita menunggu dikantin sambil minum kopi bagi yang belum sempat minum kopi dari rumah.
- Usahakan jam 07.00wib anda sudah berada didepan rumah Bapak ketua RT, hal ini mengantisipasi sang pejabat keluar rumah untuk urusan pribadi dan kemasyarakatan, kemudian mintalah surat pengantar kekelurahan untuk pembuatan SKCK, jangan lupa salaman dan selipkan seikhlasnya (tradisi orang kita).
- Berlanjut kerumah Ketua RW untuk meminta tanda tangan pada surat yang telah diberikan oleh ketua RT, jangan lupa juga seikhlasnya diselipkan saat berpamitan.
- Jika berhasil saat itu juga langsung berangkat ke kantor kelurahan, Sambil menjuju kantor kelurahan jangan lupa untuk mampir ketempat fotocopy, siapkan saja beberapa lebar fotokopi KTP anda, mengantisipasi kebutuhan yang tak terduga.
- Siapkan uang Rp.20.000,- ( nominal tersebut tergantung kebijakan kantor kelurahan masing-masing) saat menyerahkan berkas surat yang dari RT/RW berikut fotocopy KTP anda, kemudian ditunggu sekitar 15 menit jika tidak ada antrian yang panjang, jika terjadi antrian kurang lebih 1 Jam kita berada ditempat tersebut.
- Setelah mendapatkan surat pengantar dari kepala desa, jika memang waktunya masih mencukupi, bergegas kita ke kantor Polres, tidak usah ke kantor kecamatan walau di surat terdapat tulisan untuk tanda tangan camat.
- Sesampainya di Polres, Tanya pada bapak polisi atau salah satu pekerja yang ada disitu diman posisi kantor bagian mengurus SKCK, jangan lupa siapkan uang Rp.20.000,- Untuk Legalisir dan Bayar Pajaknya.
- Setelah mengsi formulir dan cap 10 jari berkas diserahkan ke petugas penerima berkas, jangan lupa juga Foto dilampirkan sebanyak 5 Lembar dan wajib ukuran 4x6, dengan backroud foto berwarna merah, jika tidak maka berkas kita akan ditolak.
- Jika berhasil maka kita akan menunggu hasilnya kuranglebih 30-60 menit (tergantung panjang antrian ), daripada bengong menunggu hasilnya, tengok kiri-kanan atau antrian didepan kita, kemudian diajak nego untuk memberitahukan kekita jika sudah selesai, sementara kita menunggu dikantin sambil minum kopi bagi yang belum sempat minum kopi dari rumah.
Berkas Untuk Melengkapi Syarat Pembuatan SKCK Silahkan Kunjungi :
No comments:
Post a Comment